Ahmad Dhani Resmi Jadi Tersangka
Loading...
Loading...

Foto: Grid.id
Musisi Ahmad Dhani Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik terkait video viral dirinya yang menyebut "Banser Idiot".
"Setelah memeriksa saksi-saksi ahli, seperti ahli bahasa, ahli pidana, kami merangkum, menyimpulkan dan masuk pada pemanggilan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Kamis (18/10).
Dhani dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) Undang undang Nomor 19 Tahun 2016 dan sesuai jadwal harusnya diperiksa hari ini dengan status sebagai tersangka.
"Tetapi hari ini dengan alasan yang tidak diketahui, bahwa yang bersangkutan ingin menunda. Kami sayangkan Dhani tidak ada di Polda Jatim dengan alasan yang disampaikan pengacaranya itu," ujar Barung.
Polda Jatim telah melakukan pemanggilan ulang kepada Dhani untuk diperiksa pekan depan.
"Kami akan lakukan pemanggilan lagi dengan status yang sama sesuai dengan yang sudah ditetapkan undang-undang kepada penyedik dan penyelidik," ujarnya.
Ditanya apakah ada pencekalan kepada Dhani, Barung menyatakan sampai hari ini belum ada pencekalan karena yang bersangkutan proaktif meski beralasan ingin ditunda.
Menurut Barung, pemeriksaan terhadap Ahmad Dhani sudah diagendakan dilakukan hari ini. Namun dia tidak hadir.
"Tidak datang (Ahmad Dhani) karena alasan tidak pasti," tandasnya.
Loading...
Post a Comment