Saksi Menyebut Semua Anggota DPRD Jambi Di Suap Zumi Zola
Loading...
Loading...

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Zumi Zola mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta
Direktur PT Artha Graha Persada Muhammad Imaduddin alias Iim menjadi saksi dalam kasus gratifikasi dan suap dengan terdakwa Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola.
Dalam sidang tersebut, Iim mengaku diminta orang kepercayaan Zumi, Apif Firmansyah, untuk mengumpulkan fee dari para kontraktor yang telah dan akan mendapatkan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jambi. Uang itu salah satunya digunakan untuk menyuap seluruh anggota DPRD Provinsi Jambi.
Ia menyebut dari total rencana pemberian Rp 15 miliar, pemberian ke pimpinan dan anggota DPRD Jambi hanya terealisasi Rp 9 miliar.
"Rencananya Rp 15 miliar lebih, realisasi (pemberian) Rp 9 miliar lebih," kata Iim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/9).
"(Pimpinan dan anggota DPRD Jambi) dapat semua?" tanya Ketua Majelis Hakim Yanto. "Iya," jawab Iim.
Uang yang ia sebut sebagai uang ketuk palu itu diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 menyetujui rancangan Perda (Raperda) APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 menjadi Perda APBD Tahun Anggaran 2017 dan Raperda APBD T.A 2018 menjadi APBD T.A 2018.
"Sebagai imbalan 'ketok palu' anggaran," ujar Iim.

Kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Gubernur Provinsi Jambi nonaktif, Zumi Zola di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (06/09/2018).
Iim juga mengaku pernah memberikan langsung uang suap itu kepada pimpinan DPRD Provinsi Jambi. Di antaranya kepada Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston, serta dua Wakil Ketua DPRD Jambi Syahbandar dan Chumaidi Said.
"Kepada Syabandar Rp 300 juta di lapangan tenis, Chumaidi Rp 200 juta, ke Cornelis Buston ceritanya minjam Rp 600 juta," kata Iim.
Tak hanya Iim yang mengaku pernah memberikan uang suap kepada pimpinan dan anggota DPRD Jambi, eks Kepala Dinas PUPR Jambi, Dodi Irawan juga pernah memerintahkan anak buahnya memberikan uang ketok palu kepada Chumaidi.
"Anak buah saya antarkan Rp 200 juta untuk Pak Chumaidi. (Selain itu) dari (rencana) Rp 650 juta baru (terealisasi) Rp 400 juta. Rp 250 juta belum sampai sekarang," kata Dodi.
Menanggapi kesaksian keduanya, Zumi Zola tidak menampik adanya uang ketok palu tersebut. Ia mengaku awalnya memerintahkan Apif untuk melakukan negosiasi kepada DPRD Jambi agar pembahasan APBD 2017 dan 2018 tetap berjalan tanpa adanya pemberian uang, akan tetapi hal itu tidak berhasil.
"Saya minta Dodi untuk kordinasi dengan Apif karena Apif punya kemampuan untuk berpolitik mendekati anggota dewan. Pada awalnya dia (Apif) melaporkan pada saya, dia melakukan pendekatan dulu untuk mencari solusi tidak pakai uang. Pertama itu. Tapi pada akhirnya dia menyerahkan juga (uang)," ungkap Zumi.
Dalam kasus ini, Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp 44 miliar dan satu unit Toyota Alphard dari sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2014-2017.
Zumi juga didakwa memberikan suap Rp 16,4 miliar kepada 53 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Zumi melakukan aksinya bersama Plt Sekda Pemda Provinsi Jambi Apif Firmansyah, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Arfan, dan Asisten 3 Sekda Provinsi Jambi Saipudin.
Dalam persidangan, Iim dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Dody Irawan, mengakui diminta mengumpulkan uang dari para kontraktor oleh orang kepercayaan Zumi Zola, Apif Firmansyah. Uang dalam jumlah miliaran rupiah itu salah satunya untuk menyuap seluruh anggota DPRD Provinsi Jambi. "Uang dari kontraktor ini untuk seluruh anggota Dewan. Imbalan atas anggaran, atau uang ketok palu," ujar Iim kepada majelis hakim. Suap yang disebut sebagai uang "ketok palu" itu adalah suap agar anggota DPRD Provinsi Jambi menyetujui anggaran yang diminta oleh Zumi Zola atau Pemerintah Provinsi Jambi. Menurut para saksi, uang dari para kontraktor terbagi dalam beberapa tahap. Pertama sebesar Rp 9 miliar untuk anggota DPRD. Sementara, sisanya Rp 4 miliar diberikan bagi pimpinan DPRD dan anggota Badan Anggaran (Banggar).
Hal itu dibenarkan Zumi Zola. Menurut Zumi, awalnya dia menugaskan Apif untuk melakukan pendekatan kepada pihak DPRD. Namun, belakangan Apif menafsirkan pendekatan itu dengan pemberian uang. "Awalnya tidak pakai uang. Tapi akhirnya Beliau (Apif) menyerahkan uang," kata Zumi. Zumi mengatakan, saat baru menjabat sebagai gubernur, dia merasa tidak punya kedekatan dengan pihak DPRD, apalagi yang berbeda partai.
Sumber:Kumparan
Sumber:Kumparan
Loading...
Post a Comment