Kasasi Ditolak MA, Alfian Tanjung si Ustad Provokator Tetap Dihukum 2 Tahun Bui
Loading...
Loading...
Setalah sebelumnya Alfian Tanjung ustad tukang fitnah lolos dari jerat hukum dalam kasus ujaran kebencian, kini harapannya untuk bisa menghirup udara segar dan kembali ceramah keras pupus sudah, karena Hakim MA menolak kasasinya dalam kasus pencemaran nama baik ustad provokator ini telah memfitnah Bapak Jokowi, Kapolda Metro Jaya dan banyak lagi pejabat negara yang telah dengan keji difitnah sebagai PKI.

Padahal kemarin itu ustad ngawur ini sudah jingkrak-jingkrak kesenangan karena divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Bahwa perbuatan terdakwa hanya copy-paste media untuk di-posting akun media sosialnya," ujar hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018)
Akhirnya mimpi ustad yang ceramahnya selalu penuh dengan kebencian ini harus kembali mendekam kebalik jeruji besi, setelah MA menolak kasasinya.
"Menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa Drs Alfian Tanjung MPd alias Alfian alias Alfian Tanjung," demikian lansir website MA, Jumat (8/6/2018).
Putusan itu diketuk oleh ketua majelis Andi Samsan Nganro, dengan anggota Margono dan Eddy Army. Perkara dengan Nomor 1167 K/PID.SUS/2018 ini masuk klasifikasi kasus Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Alfian Tanjung tetap divonis dua tahun penjara terkait kasus penghinaan Presiden Joko Widodo dan Basuki T Purnama (Ahok) pada tahun 2017. Hal itu terjadi setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang dilajukan Alfian Tanjung.
Sementara itu juru bicara Mahmakah Agung Suhadi membenarkan adanya putusan tersebut. “Keputusan Mahkamah Agung ini memperkuat putusan sebelumnya,” kata Suhadi saat dikonfirmasi, Jumat (8/6).
Majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Dedy Fardiman pada Rabu 13 Desember 2071 menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun pada Alfian Tanjung. Tak terima dihukum 2 tahun, Alfian mengajukan banding. Namun, di tingkat banding, Alfian tetap dihukum 2 tahun.
Tak menyerah, mantan dosen Uhamka itu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hakim Agung, Andi Samsan Nganro menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya, sehingga Alfian tetap divonis 2 tahun penjara.
Dalam amar putusan di PN Surabaya, hakim Dedy menyatakan Alfian Tanjung terbukti melakukan ujaran kebencian terhadap Jokowi dan Ahok yang dilakukan saat mengisi kuliah subuh si Masjid Mujahidin, Tanjung Perak, Surabaya. Ceramah Alfian tersebar melalui YouTube. Alfian dilaporkan oleh seorang warga bernama Sujatmiko pada 26 Februari 2017.
Alfian Tanjung dianggap memenuhi unsur pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b butir 2 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis.

Padahal kemarin itu ustad ngawur ini sudah jingkrak-jingkrak kesenangan karena divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Bahwa perbuatan terdakwa hanya copy-paste media untuk di-posting akun media sosialnya," ujar hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018)
Akhirnya mimpi ustad yang ceramahnya selalu penuh dengan kebencian ini harus kembali mendekam kebalik jeruji besi, setelah MA menolak kasasinya.
"Menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa Drs Alfian Tanjung MPd alias Alfian alias Alfian Tanjung," demikian lansir website MA, Jumat (8/6/2018).
Putusan itu diketuk oleh ketua majelis Andi Samsan Nganro, dengan anggota Margono dan Eddy Army. Perkara dengan Nomor 1167 K/PID.SUS/2018 ini masuk klasifikasi kasus Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Sementara itu juru bicara Mahmakah Agung Suhadi membenarkan adanya putusan tersebut. “Keputusan Mahkamah Agung ini memperkuat putusan sebelumnya,” kata Suhadi saat dikonfirmasi, Jumat (8/6).
Majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Dedy Fardiman pada Rabu 13 Desember 2071 menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun pada Alfian Tanjung. Tak terima dihukum 2 tahun, Alfian mengajukan banding. Namun, di tingkat banding, Alfian tetap dihukum 2 tahun.
Tak menyerah, mantan dosen Uhamka itu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hakim Agung, Andi Samsan Nganro menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya, sehingga Alfian tetap divonis 2 tahun penjara.
Dalam amar putusan di PN Surabaya, hakim Dedy menyatakan Alfian Tanjung terbukti melakukan ujaran kebencian terhadap Jokowi dan Ahok yang dilakukan saat mengisi kuliah subuh si Masjid Mujahidin, Tanjung Perak, Surabaya. Ceramah Alfian tersebar melalui YouTube. Alfian dilaporkan oleh seorang warga bernama Sujatmiko pada 26 Februari 2017.
Alfian Tanjung dianggap memenuhi unsur pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b butir 2 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis.
Loading...
Post a Comment