Latah Ikutan Kampanye #2019gantipresiden, Pasangan Sudrajat-Syaikhu Terancam Tak Ikut Debat
Loading...
Loading...
Bawaslu Jawa Barat telah mengkaji dugaan pelanggaran pasangan calon Sudrajat-Ahmad Syaikhu yang mengkampanyekan #2019GantiPresiden saat debat kedua Pilgub Jabar 2018 di Kampus UI, Depok, pada Senin (14/5).
Bawaslu menilai pasangan calon nomor urut 3 itu terbukti melanggar peraturan. Kini, KPU sedang merumuskan sanksi yang tepat untuk pasangan yang menamakan diri 'Asyik' itu.
"Kita merekomendasikan (sanksi) kepada KPU, karena ketika konfirmasi ke KPU melanggar Peraturan KPU nomor 4 tahun 2018 dan melanggar tata tertib," ujar Ketua Bawaslu Jabar Harminus Koto saat dihubungi, Rabu (16/5).

Menurutnya, KPU Jabar telah menemukan adanya pelanggaran dari pernyataan Sudrajat dan Syaikhu pada debat kemarin. Pelangarannya berupa mengeluarkan materi dan atribut yang tidak berkaitan dengan Pilgub Jabar.
"Di dalam debat itu tidak boleh membawa atribut di luar atribut kampanye," kata dia.
Adapun, sanksi yang mengancam pasangan nomor urut tiga itu yakni sanksi administartif, hingga yang paling berat tidak boleh mengikuti debat kandidat Pilgub Jabar selanjutnya sebelum masa pencoblosan 27 Juni 2018.
"Yang kena pasangan calon. Jenis pelangaran KPU yang menentukan. Apakah peringatan tertulis atau apakah tidak mengikuti debat selanjutnya," kata dia.
Insiden soal kampanye calon presiden itu terjadi saat sesi closing statement dalam debat pilgub. Saat Sudrajat diberi kesempatan untuk memberikan pernyataannya, tiba-tiba Sudrajat menyinggung soal pilpres.
"Pilih nomor 3 Asyik. Kalau Asyik menang, insyaallah 2019 kita akan mengganti Presiden," ujar Sudrajat.
Saat bersamaan, Syaikhu membentangkan kaus dengan tulisan 2019 Asyik Menang 2019 Ganti Presiden. Akibat pernyataan tersebut, debat sempat terhenti beberapa menit lantaran ada keributan di bangku penonton. Padahal, debat tinggal menyisakan satu statement penutup dari pasangan nomor 4.
Loading...
Post a Comment