Header Ads

Loading...

Mahfud MD ke Rizieq: Kalau Mau Nyapres Silahkan Pulang Dulu

Loading...
Loading...
Hasil keputusan rapat PA 212, menetapkan imam besar FPI Rizieq Shihab maju sebagai calon presiden 2019.

Menyikapi hal tersebut, Pakar hukum tata negara Mahfud MD menyatakan, secara konstitusi Habib Riziq sah bila benar maju sebagai capres, karena kasus yang menjerat Rizieq belum punya kekuatan hukum tetap.




"Dia kan masih menyandang status tersangka belum divonis bersalah dan belum punya kekuatan hukum tetap," kata Mahfud MD di Yogyakarta, Selasa 5 Juni 2018.


Dia menekankan, dalam pemilu, ada dua hak yang dimiliki yaitu hak memilih dan hak dipilih. Menjadi capres adalah hak dipilih oleh masyarakat yang punya hak memilih. "Nah, nanti peluangnya kan masyarakat yang menentukan," ujarnya.

Menurut dia, untuk bisa maju sebagai capres maka Rizieq mesti pulang ke Tanah Air. Ia menegaskan secara konstitusional, negara melindungi hak Rizieq.


"Silahkan pulang dan nyapres. Negara harus lindungi hak konstitusionalnya," ujarnya menambahkan.

LIHAT JUGA


Berita Hubungan Gelap Neno Warisman dan Mardani Ali Sera Ramai di Sosial Media








Beredar Isu Perselingkuhan Neno Warisman dan Mardani Ali Sera, Benarkah?





Putri Pertama Soeharto, Siti Hardiyanti Rukmana Minta Masyarakat Dukung Pemerintahan Jokowi



Terkait usulan Koalisi Umat dari Rizieq, menurutnya tak ada masalah. Hal ini dinilai lumrah dalam politik. Selain itu, usulan Rizieq mempercepat proses demokrasi dan memastikan partai-partai dalam arah koalisi di Pilpres 2019.

"Itu bagus dan itu ditunggu rakyat. Lagi-lagi itu hak Habib Riziq, hak Prabowo dan hak rakyat untuk menentukan siapa pilihannya. Yang penting diingat memilih presiden untuk lima tahun dan jangan bertengkar lebih dari lima tahun.” (mus)
Loading...

No comments