Mardani Ali Sera Laporkan Akun @KakekDetektif
Loading...
Loading...
Beredar screenshot sebuh kertas dokumen tanda bukti lapor atas nama Basrizal SH MH, selaku kuasa hukum dari (korban) Mardani Ali Sera anggota DPR RI Fraksi PKS.

Bukti lapor tertanggal (08/06/2018) dikeluarkan Polda Metro Jaya, dengan terlapor pemilik akun twitter @KakekDetektif, dengan pasal yang disangkakan telah dilanggar yaitu UU ITE Pasal 27 ayat 1 dan ayat 3, dengan bunyi pasal: Tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar keasusilaan.

Netizen gempar, bukan karena akhirnya Mardani melaporkan akun @KakekDetektif, tetapi karena mencermati pasal yang disangkakan telah dilanggar aldah soal pendistribusian tanpa hak konten yang berisi muatan keasusilaan.

Banyak yang bertanya-tanya, kenapa bukan pasal pencemaran nama baik atau fitnah? Kenapa yang dimasalahkan soal pendistribusian tanpa hak konten bermuatan keasusilaan? Netizen semakin penasaran kira-kira konten dalam bentuk apa yang telah didistribusikan tanpa hak oleh kakek detektif ?

Bukti lapor tertanggal (08/06/2018) dikeluarkan Polda Metro Jaya, dengan terlapor pemilik akun twitter @KakekDetektif, dengan pasal yang disangkakan telah dilanggar yaitu UU ITE Pasal 27 ayat 1 dan ayat 3, dengan bunyi pasal: Tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar keasusilaan.

Netizen gempar, bukan karena akhirnya Mardani melaporkan akun @KakekDetektif, tetapi karena mencermati pasal yang disangkakan telah dilanggar aldah soal pendistribusian tanpa hak konten yang berisi muatan keasusilaan.

Banyak yang bertanya-tanya, kenapa bukan pasal pencemaran nama baik atau fitnah? Kenapa yang dimasalahkan soal pendistribusian tanpa hak konten bermuatan keasusilaan? Netizen semakin penasaran kira-kira konten dalam bentuk apa yang telah didistribusikan tanpa hak oleh kakek detektif ?
Loading...
Post a Comment